Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi Keuangan Hijau Masih Dirumuskan

📅 Senin, 27 Mar 2023, 08:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Regulasi Keuangan Hijau Masih Dirumuskan Doc: Istimewa
Ket. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merumuskan berbagai kebijakan untuk mengembangkan sektor keuangan hijau. Langkah ini untuk melengkapi kebijakan OJK sebelumnya yang telah merumuskan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021 - 2025 yang berfokus pada pengembangan penawaran dan permintaan.

"Dari sisi pengembangan penawaran, OJK menawarkan skema insentif, inovasi produk, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan dari sisi permintaan, OJK menggencarkan kampanye nasional keuangan hijau, berbagai dukungan program riil, dan sertifikasi green kepada perusahaan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam webinar Investasi Hijau di Keuangan Syariah, Jumat pekan lalu.

OJK juga memberikan insentif baik kepada konsumen maupun institusi keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, untuk mengembangkan keuangan hijau.

Insentif tersebut antara lain berupa penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan, diskon 50 persen untuk tarif pencatatan tahunan green bond oleh Bursa Efek Indonesia, dan relaksasi 50 persen untuk bobot risiko bagi perusahaan penyalur pembiayaan.

Sebagai dukungan terhadap pengembangan ekonomi hijau, OJK telah menerbitkan buku Taksonomi Hijau Indonesia (Indonesia Green Taxonomy) yang diluncurkan pada 2022 dan menjadikan Indonesia salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional untuk ekonomi hijau, di samping Tiongkok, Uni Eropa, dan Asean.

Taksonomi Hijau yang tercakup dalam Sustainable Finance Tahap Kedua 2021-2025 untuk sektor jasa keuangan akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan baik pemberian insentif maupun disinsentif dari berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk OJK.

"Penyusunan Taksonomi Hijau tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi target Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030," katanya.

Tingkatkan Litetasi

Lebih lanjut, Aman menyatakan OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Aman menambahkan peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan mendukung program OJK untuk meningkatkan literasi keuangan," kata Aman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.