Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita

📅 Kamis, 12 Des 2024, 18:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Perusahaan teknologi besar (Big Tech) memainkan peran yang semakin besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan platform seperti Google, X, Facebook, dan TikTok menjadi sangat penting untuk mengakses informasi serta berkomunikasi dengan keluarga,

Ankara - Pemerintah Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar organisasi media untuk konten berita, menurut laporan lokal pada Kamis (12/12).

Regulasi yang diperkirakan akan diumumkan pada Kamis malam waktu setempat, akan mengenakan denda pada platform media sosial yang menolak memberikan kompensasi kepada media Australia untuk konten berita, menurut Sydney Morning Herald.

Aturan tersebut bertujuan untuk memberi tekanan pada perusahaan teknologi agar menerima "kode perundingan" dengan penerbit media atau berisiko dipaksa untuk membayar biaya guna tetap beroperasi di Australia.

Pada 2021, parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk membayar konten berita yang dibagikan di situs mereka.

Sementara Meta, pemilik Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Australia, dan perusahaan tersebut kemudian mengumumkan bahwa mereka tidak akan memperbarui perjanjian ini setelah 2024.

Menurut aturan baru ini, pemerintah mendorong perusahaan media sosial untuk mencapai kesepakatan dengan penerbit berita dan memberikan pembayaran atas berita yang dibagikan.

Untuk lebih mendorong kepatuhan, pemerintah Partai Buruh mengancam akan memberlakukan biaya operasional tahunan bagi perusahaan teknologi raksasa selain pajak keuntungan standar.

Langkah ini mengikuti larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja yang baru saja disahkan di Senat negara itu bulan lalu, menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memperkenalkan aturan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.