Putusan MK soal PHPU Harus Jadi Perbaikan Pemilu 2029
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono.
Foto: ANTARA/Dokumentasi PribadiJAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bisa menjadi catatan perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa depan.
"Selain terkait dengan perselisihan hasil pemungutan suara, perselisihan suara dengan mendengarkan dari pembacaan dalil-dalil pemohon, terus juga dengan jawaban dari para hakim Mahkamah Konstitusi serta disenting opinion dari hakim MK, banyak catatan-catatan yang sebenarnya bisa menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan," kata Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Rabu (24/4).
Arfianto mengatakan salah satu poin yang terpenting adalah soal badan-badan penyelenggara Pemilu, yakni tentang bagaimana independensi penyelenggara Pemilu diperkuat.
Para pihak harus memikirkan bagaimana desain penyelenggara Pemilu yang lebih efektif di masa depan, mulai dari proses penentuan anggota hingga komisioner dari penyelenggara Pemilu.
"Independensi penyelenggara pemilu harus diperkuat. Jangan sampai ada main mata sejak awal dari proses terpilihnya para komisioner maupun hingga ketua satu lembaga penyelenggara pemilu dengan pihak-pihak yang itu merupakan bagian dari yang nantinya akan berkontestasi, dalam hal ini partai politik," ujarnya.
Bukan tanpa alasan independensi badan penyelenggara Pemilu menjadi sorotan Arfianto. Menurutnya badan penyelenggara Pemilu yang independen dan anggota yang dipilih berdasarkan fit and proper test akan mengeliminasi potensi adanya tudingan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak adil atau tidak netral.
Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Presiden Terpilih
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak
- Kebijakan Luar Negeri Prabowo Subianto: Diplomasi yang Berimbang untuk Indonesia