Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK soal PHPU Harus Jadi Perbaikan Pemilu 2029

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK soal PHPU Harus Jadi Perbaikan Pemilu 2029 Doc: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ket. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bisa menjadi catatan perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa depan.

"Selain terkait dengan perselisihan hasil pemungutan suara, perselisihan suara dengan mendengarkan dari pembacaan dalil-dalil pemohon, terus juga dengan jawaban dari para hakim Mahkamah Konstitusi serta disenting opinion dari hakim MK, banyak catatan-catatan yang sebenarnya bisa menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan," kata Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Rabu (24/4).

Arfianto mengatakan salah satu poin yang terpenting adalah soal badan-badan penyelenggara Pemilu, yakni tentang bagaimana independensi penyelenggara Pemilu diperkuat.

Para pihak harus memikirkan bagaimana desain penyelenggara Pemilu yang lebih efektif di masa depan, mulai dari proses penentuan anggota hingga komisioner dari penyelenggara Pemilu.

"Independensi penyelenggara pemilu harus diperkuat. Jangan sampai ada main mata sejak awal dari proses terpilihnya para komisioner maupun hingga ketua satu lembaga penyelenggara pemilu dengan pihak-pihak yang itu merupakan bagian dari yang nantinya akan berkontestasi, dalam hal ini partai politik," ujarnya.

Bukan tanpa alasan independensi badan penyelenggara Pemilu menjadi sorotan Arfianto. Menurutnya badan penyelenggara Pemilu yang independen dan anggota yang dipilih berdasarkan fit and proper test akan mengeliminasi potensi adanya tudingan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak adil atau tidak netral.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Presiden Terpilih

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.