Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pilpres

Putusan MK soal PHPU Harus Jadi Perbaikan Pemilu 2029

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono.

A   A   A   Pengaturan Font

Arfianto mengatakan salah satu poin yang terpenting adalah soal badan-badan penyelenggara Pemilu, yakni tentang bagaimana independensi penyelenggara Pemilu diperkuat.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bisa menjadi catatan perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa depan.

"Selain terkait dengan perselisihan hasil pemungutan suara, perselisihan suara dengan mendengarkan dari pembacaan dalil-dalil pemohon, terus juga dengan jawaban dari para hakim Mahkamah Konstitusi serta disenting opinion dari hakim MK, banyak catatan-catatan yang sebenarnya bisa menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan," kata Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Rabu (24/4).

Arfianto mengatakan salah satu poin yang terpenting adalah soal badan-badan penyelenggara Pemilu, yakni tentang bagaimana independensi penyelenggara Pemilu diperkuat.

Para pihak harus memikirkan bagaimana desain penyelenggara Pemilu yang lebih efektif di masa depan, mulai dari proses penentuan anggota hingga komisioner dari penyelenggara Pemilu.

"Independensi penyelenggara pemilu harus diperkuat. Jangan sampai ada main mata sejak awal dari proses terpilihnya para komisioner maupun hingga ketua satu lembaga penyelenggara pemilu dengan pihak-pihak yang itu merupakan bagian dari yang nantinya akan berkontestasi, dalam hal ini partai politik," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top