Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 20:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten Doc: ANTARA
Ket.  Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat berbincang dengan Ketua Kadin Jateng Frans Kongi, di Semarang, Selasa (8/7/2025).

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa 11 kabupaten/kota menjadi lokasi survei terkait pengkajian upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, di Semarang, Selasa (8/7), mengatakan bahwa pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” katanya, usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.

Ia berharap dalam waktu satu atau dua bulan ini sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang.

Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, kata dia, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," katanya.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja harus terus dijaga, salah satunya tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," katanya.

Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja.

Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan seperti mengupayakan setiap perusahaan punya "daycare", ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan, termasuk kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan agar investasi bisa masuk," kata mantan Kapolda Jateng itu.

Sementara itu, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah supaya iklim investasi terjaga dengan baik sehingga banyak investor masuk ke Jateng.

Ia juga mendukung langkah Pemprov Jateng yang mendorong adanya peningkatan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.