Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 11:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol Doc: ANTARA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bersumber dari website resmi MKRI, MK menilai ambang batas tersebut tidak hanya dinilai bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. 

Keputusan MK tersebut lantaran menimbulkan berbagai pandangan dari partai politik, salah satunya Partai Golongan Karya (Golkar). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut putusan MK yang menghapus presidential threshold sangatlah mengejutkan lantaran sudah ada 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut yang selalu ditolak.

“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” ujar Sarmuji, dikutip dari Antara pada Kamis, (2/1). 

Tidak hanya Golkar, Partai Demokrat menyambut baik putusan MK dan berharap bahwa penghapusan presidential threshold dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, yang juga menyebut bahwa Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 karena bersifat mengikat. 

“Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mahendra seperti dikutip Antara pada Kamis, (2/1). 

Di sisi lain, Partai Perindo juga turut berpendapat bahwa putusan MK soal ambang batas presidential threshold dapat menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, penghapusan presidential threshold dapat membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meski saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

“Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ferry dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis, (2/1). 

Sebelumnya, MK menyatakan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Perlu diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.