Putusan MK soal PHPU Harus Jadi Perbaikan Pemilu 2029
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute TII Arfianto Purbolaksono.
Bukan tanpa alasan independensi badan penyelenggara Pemilu menjadi sorotan Arfianto. Menurutnya badan penyelenggara Pemilu yang independen dan anggota yang dipilih berdasarkan fit and proper test akan mengeliminasi potensi adanya tudingan bahwa lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak adil atau tidak netral.
Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Presiden Terpilih
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya