Prancis Bakal Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial
📅 Kamis, 11 Des 2025, 09:19 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ant
PARIS – Negara-negara lain termasuk Indonesia perlu meniru langkah Presiden Prancis Emmanuel Macron yang akan melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15- 16 tahun, serupa dengan larangan di Australia, sebelum masa jabatnya berakhir pada 2027.
Awal Juni lalu, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang medsos bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu.
"Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15--16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial," kata Macron, dikutip Le Figaro.
"Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya," ucap Presiden Prancis.
Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan RUU untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata dia, menambahkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
April lalu, Gabriel Attal yang saat itu menjadi perdana menteri Prancis, mengajukan pelarangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya dalam suatu "langkah radikal" memerangi kecanduan internet.
Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja, antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rentan Gangguan Jiwa
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut anak-anak lima kali lebih rentan terkena gangguan jiwa kecemasan atau anxiety hingga depresi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Tahun 2025 di Jakarta, Senin.
Dalam rapat yang dilaksanakan bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan BPJS Kesehatan tersebut, Budi menyoroti pengaruh gawai terhadap anak-anak yang meningkatkan risiko penyakit mental.
Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang salah satunya juga memeriksa atau skrining kesehatan jiwa, Budi mengemukakan penemuan penyakit mental di usia dewasa justru di bawah 1 persen, sedangkan anak-anak sekitar lima persen.
"Berdasarkan hasil skrining-nya di CKG, kita temukan kalau dari dewasa yang di-skrining itu 0,8-0,9 persen ketemu tuh, jadi sekitar itu, dekat-dekat (angkanya), itu kecil sekali ya di bawah 1 persen, tetapi kalau yang balita atau anak-anak di bawah 18 tahun itu 5 persen," katanya.
Sejak ada gawai, pola interaksi antara manusia mulai dari anak-anak sudah semakin berubah, sehingga turut meningkatkan risiko penyakit mental.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!