PPPK Paruh Waktu Bangka Naik Gaji, Kantongi Tambahan Rp200 Ribu Mulai 2026
📅 Selasa, 23 Des 2025, 19:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lebih besar dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Kenaikan ini menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur di daerah.
Bupati Bangka Fery Insani menegaskan, PPPK Paruh Waktu akan menerima tambahan gaji sebesar Rp200 ribu per orang. Kenaikan tersebut mulai dibayarkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penganggaran tahun berjalan.
"Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata masih di bawah Rp1,5 juta per bulan," ujar Fery Insani saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sungailiat, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Menurutnya, perbaikan pendapatan diharapkan dapat berdampak langsung pada kualitas kinerja dan pelayanan publik.
Fery menambahkan, tambahan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif. Dengan persetujuan tersebut, anggaran kenaikan gaji dinyatakan sah dan siap direalisasikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Anggaran penambahan gaji PPPK paruh waktu 2026 sudah disetujui DPRD, sehingga secara hukum dan administrasi bisa dibelanjakan tahun depan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka juga menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.814 orang PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut menjadi penanda resmi perubahan status kerja dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kepastian status kerja bagi para pegawai. Pemerintah daerah ingin memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK agar menjaga disiplin dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Fery.
Menurutnya, amanat dan tanggung jawab aparatur sipil negara tidak ringan. Setiap pegawai dituntut memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam statusnya sebagai pelayan publik.
Fery juga menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif. Mereka harus memahami regulasi kepegawaian serta bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kenaikan gaji dan kepastian status kerja ini, Pemkab Bangka berharap motivasi kerja pegawai semakin meningkat. Pemerintah daerah optimistis kebijakan tersebut dapat mendorong pelayanan publik yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!