Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 05:23 WIB | Oleh:
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi Doc: Istimewa
Ket. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri (ketiga kiri) memberikan penjelasan terkait penangkapan ABK yang menyelundupkan puluhan satwa liar dilindungi dalam konferensi pers di mapolres kota setempat.

PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 38 satwa liar dilindungi yang akan masuk ke wilayah setempat.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar yang dilindungi melalui jalur laut, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Kota Probolinggo, Selasa (5/5).

Dikutip dari Antara, menurutnya satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa puluhan satwa liar dilindungi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku YP mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo," tuturnya.

Satwa yang dibawa oleh pelaku terdiri dari berbagai jenis yakni tiga ekor burung cenderawasih raja, satu ekor burung nuri bayan merah, tiga ekor burung perkici pelangi, dua ekor burung kakatua jambul kuning, 27 kakatua tanimbar, dan dua ekor pelandu Nugini (sejenis kanguru Papua).

Untuk mengelabui petugas, puluhan satwa liar yang dilindungi itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.

"Penyeludupan puluhan satwa tersebut merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa liar yang dilindungi karena terancam punah," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Tersangka sudah ditahan dan kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem baik flora maupun fauna," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.