Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Digagalkan Bea Cukai

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 20:30 WIB | Oleh:
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Digagalkan Bea Cukai Doc: Humas Dirjen Bea Cukai
Ket. Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai

Jambi - Koran-jakarta.com : Masih terkait dengan pemberitaan sebelumnya tentang Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia yang digagalkan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Barang sitaan terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas (ballpress), serta berbagai komoditas lain, dengan total sekitar 10.000 koli. Penggerebekan ini berawal dari laporan intelijen mengenai rencana penyelundupan melalui jalur laut di Jambi. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 10-12 Agustus 2025.

Tim Gabungan Ungkap Modus Kapal Kayu Malaysia


Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan sejak awal Agustus 2025. Pada 10 Agustus, dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yakni KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), terpantau bersandar di pelabuhan setempat.

"Dokumen manifest kapal menyebut muatan seperti peralatan memancing, insektisida, dan furnitur. Namun, pemeriksaan lapangan membuktikan ada ketidaksesuaian," jelas Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi, dalam keterangan resmi, Rabu (13/8).

Tim menemukan ribuan koli berisi tekstil impor ilegal dan pakaian bekas yang tidak tercatat. Delapan ABK dari kedua kapal, termasuk nakhoda dan kru teknis, diamankan bersama seorang koordinator lapangan. Kapal disegel, sementara GPS, dokumen, dan kemudi diamankan sebagai barang bukti.

89 Truk Wingbox Angkut Barang ke Pelindo Jambi

Pada 12 Agustus, barang sitaan dimuat ke 89 truk wingbox dengan pengawalan ketat TNI-Polri menuju Pelindo Jambi. Djaka menegaskan, penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan industri lokal dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak akan tolerir praktik ilegal ini. Operasi pengawasan akan terus diperketat," tegasnya.

Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan skala besar tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.