Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Digagalkan Bea Cukai
📅 Jumat, 15 Agu 2025, 20:30 WIB | Oleh: Winoto Wahyu
Doc: Humas Dirjen Bea Cukai
Jambi - Koran-jakarta.com : Masih terkait dengan pemberitaan sebelumnya tentang Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia yang digagalkan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Barang sitaan terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas (ballpress), serta berbagai komoditas lain, dengan total sekitar 10.000 koli. Penggerebekan ini berawal dari laporan intelijen mengenai rencana penyelundupan melalui jalur laut di Jambi. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 10-12 Agustus 2025.
Tim Gabungan Ungkap Modus Kapal Kayu Malaysia
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan sejak awal Agustus 2025. Pada 10 Agustus, dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yakni KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), terpantau bersandar di pelabuhan setempat.
"Dokumen manifest kapal menyebut muatan seperti peralatan memancing, insektisida, dan furnitur. Namun, pemeriksaan lapangan membuktikan ada ketidaksesuaian," jelas Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi, dalam keterangan resmi, Rabu (13/8).
Tim menemukan ribuan koli berisi tekstil impor ilegal dan pakaian bekas yang tidak tercatat. Delapan ABK dari kedua kapal, termasuk nakhoda dan kru teknis, diamankan bersama seorang koordinator lapangan. Kapal disegel, sementara GPS, dokumen, dan kemudi diamankan sebagai barang bukti.
89 Truk Wingbox Angkut Barang ke Pelindo Jambi
Pada 12 Agustus, barang sitaan dimuat ke 89 truk wingbox dengan pengawalan ketat TNI-Polri menuju Pelindo Jambi. Djaka menegaskan, penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan industri lokal dan kesehatan masyarakat.
"Kami tidak akan tolerir praktik ilegal ini. Operasi pengawasan akan terus diperketat," tegasnya.
Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan skala besar tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!