Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Digagalkan Bea Cukai

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 20:30 WIB | Oleh:
Penyelundupan Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia Digagalkan Bea Cukai Doc: Humas Dirjen Bea Cukai
Ket. Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai

Jambi - Koran-jakarta.com : Masih terkait dengan pemberitaan sebelumnya tentang Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia yang digagalkan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Barang sitaan terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas (ballpress), serta berbagai komoditas lain, dengan total sekitar 10.000 koli. Penggerebekan ini berawal dari laporan intelijen mengenai rencana penyelundupan melalui jalur laut di Jambi. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 10-12 Agustus 2025.

Tim Gabungan Ungkap Modus Kapal Kayu Malaysia


Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan sejak awal Agustus 2025. Pada 10 Agustus, dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yakni KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), terpantau bersandar di pelabuhan setempat.

"Dokumen manifest kapal menyebut muatan seperti peralatan memancing, insektisida, dan furnitur. Namun, pemeriksaan lapangan membuktikan ada ketidaksesuaian," jelas Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi, dalam keterangan resmi, Rabu (13/8).

Tim menemukan ribuan koli berisi tekstil impor ilegal dan pakaian bekas yang tidak tercatat. Delapan ABK dari kedua kapal, termasuk nakhoda dan kru teknis, diamankan bersama seorang koordinator lapangan. Kapal disegel, sementara GPS, dokumen, dan kemudi diamankan sebagai barang bukti.

89 Truk Wingbox Angkut Barang ke Pelindo Jambi

Pada 12 Agustus, barang sitaan dimuat ke 89 truk wingbox dengan pengawalan ketat TNI-Polri menuju Pelindo Jambi. Djaka menegaskan, penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan industri lokal dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak akan tolerir praktik ilegal ini. Operasi pengawasan akan terus diperketat," tegasnya.

Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan skala besar tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.