Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyidik Bareskrim Polri Klarifikasi kepada Tiga Saksi Pelapor Ponpes Al Zaytun

Foto : antarafoto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun. "Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/6).

Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.

"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top