Penguatan Integritas, KPK Gelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di 21 Kabupaten se-Jateng
Kegiatan bimbingan teknis Program Desa Antikorupsi yang digelar Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/5/2023).
Semua pihak hendaknya mendukung upaya penguatan integritas, KPK gelar bimbingan teknis desa antikorupsi di 21 kabupaten se-Jateng.
Purwokerto - Penguatan integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di 21 kabupaten se-Jawa Tengah sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini telah dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Selasa (9/5) hingga Kamis (11/5)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Jumat sore.
Menurut dia, kegiatan yang mengambil tema "Mujud'ake Pamarentahan lan Masyarakat Desa sing Berintegritas Kang Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi (Mewujudkan Pemerintahan dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Menuju Desa yang Tidak Korupsi, red.)" itu merupakan tindak lanjut dari kegiatankick offDesa Antikorupsi yang dilaksanakan di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 15 Desember 2022.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan pembentukan desa antikorupsi memiliki tujuan untuk membangun nilai integritas di tingkat desa guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, hal itu tentunya dapat terwujud juga dengan pelibatan aktif dan peran serta masyarakat.
"Dengan harapan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa mengacu pada Indikator Desa Antikorupsi," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, KPK menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menjadikannya sebagai provinsi pertama untuk memperluas cakupan percontohan desa antikorupsi di tingkat kabupaten.
Bahkan sejauh ini, lanjut dia, Pemprov Jateng sendiri berkomitmen untuk membentuk 29 desa di 29 kabupaten, sehingga jumlah desa di provinsi itu yang akan mengimplementasikan indikator desa antikorupsi bertambah menjadi 314 desa.
"Dengan demikian, jumlah desa yang akan mengimplementasikan komponen indikator desa antikorupsi yang telah disusun oleh KPK bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 343 desa," jelasnya.
Menurut dia, bimtek kali ini melibatkan peserta unsur aparat pemerintah desa dan perwakilan masyarakat desa mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan sebanyak 2.088 orang hadir secara fisik serta sebanyak 700 peserta secara daring.
Lebih lanjut, Wawan KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada tahun 2023 akan membentuk percontohan desa antikorupsi di 22 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut dia, hal itu menyusul 11 desa lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi desa antikorupsi, sehingga berarti setiap provinsi di Indonesia memiliki desa percontohan antikorupsi.
"Harapannya, setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa antikorupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut bisa menjadikannya sebagai lokasi studi banding. Studi yang bisa dilakukan tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, benar, akuntabel, dan transparan," tuturnya.
Ia mengatakan jika semua itu berjalan, KPK percaya hal tersebut akan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa menjunjung integritas dari wilayah terkecil lingkungan sosial.
"Harapannya, masyarakat di perkotaan pun akan mencontoh-nya dan menerapkan-nya di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya