Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 26 Jan 2025, 16:30 WIB

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum Akhir Bulan Ini

Pj Sekda Pemprov Banten, DR Nana Supiana

Foto: istimewa

SERANG - Menyikapi polemik yang terjadi terkait jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sejak berakhirnya jabatan Sekretaris KI Banten tanggal 31 Desember 2024 lalu, Pemprov Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris KI Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten DR Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten sejak berakhirnya jabatan Karna Wajaya akhir tahun lalu sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten.

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas tugas KI Banten. Saya sudah panggil Plt Kadis KominfoSP (Komunikasi,Informasi, Statistik dan Persandian) membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” terang Nana kepada wartawan,Minggu (26/1).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris DiskominfoSP otomatis menjadi Sekretaris KI, dan tidak ada juga larangan sekretaris DiskominfoSP menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetapmempertimbangkan masukan dari KI terkait siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI, karena bagaimana juga yang akan menggunakan Sekretaris di KI itu adalah KI sendiri.” Tentu kita mempertimbangkan harmonisasidan sinergitas yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika Sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Diskominfo-SP Provinsi Banten dan mantan Sekretaris Komisi Informasi (KI) BantenKarna Wijaya menjelaskan,berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan Dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” terang Karna Wijaya.

Dengan kedua aturan tersebut, kata Karna, yakni pada Poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris DinskominfoSP Provinsi Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegasnya.

Ia mengakui, Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan bahwa, Sekretariat Ki Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya.

Karna mempertanyakan kapasitas Moch Ojat Sudrajat Wakil Ketua KI yang menyampaikan pernyataan di media yang mempertanyakan status Sekretaris KI.“Apakah dalam kapasitas sebagai pribadi atau sebagai ativis LSM atau sebagai perwakilan KI ? karena Keputusan KI bersifat kolektif-kolegial,” cetus Karna.

Ia pun menuding, pernyataan Moch. Ojat Sudrajat yang yang dimuat di salah satu media online nasional bahwa Plt KadiskominfoSP Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya adalah sebagai bentuk penistaan tehadap pejabat Pemprov Banten yang dapat diadukan kepada aparat penegak hukum.

Sementara ketua KI Banten Zulfikar yang dikonfirmasi mengatakan, semua pernyataan Wakil Ketua KI Banten Moch Ojat Sudrajatyang dimuat di salah satu media online Nasional adalah atas persetujuan dirinya selaku ketua KI Banten.

“Sebelum pernyataan itu dikirim ke wartawan oleh pak Ojat sudah berkoordinasi dengan saya selaku ketua KI, dan pernyataan itu atas persetujum saya,” ungkap Zulfikar.

Zulfikar berharap, kekosongan jabatan Sekretaris di KI Banten dapat segera diisi sesuai dengan aturan mengacu kepada Perki Nomor 1 tahun 2024 pasal 59, yakni, pejabat esleon III yang membidangi Komunikasi dan Informasi di DsikomfoSP Banten.

Redaktur: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.