Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Memenuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan KKB Terkait Pembebasan Pilot Susi Air

Foto : istimewa

Pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens bersama KKB yang menyanderanya.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB, termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Jakarta - Pengamat isu strategis dan global Imron Cotan menilai Pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua terkait dengan pembebasan pilot Susi Air Phillip Mehrtens yang dapat ditukarkan dengan kemerdekaan Papua.

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," kata Imron, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3).

Dikatakan pula bahwa tuntutan seperti itu termasuk tuntutan di luar nalar yang apabila dipenuhi hanya akan munculkan banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan.

Hal tersebut pun telah ditegaskan oleh Imron saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Moya Institute bertajukPenyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?, Jumat (17/3).

Imron lantas menyinggung pula potensi kemunculan empati dan simpati dari Phillip kepada KKB Papua. Diamenilai hal tersebut dapat terjadi dan dinamakanoslo syndrom.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top