Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan KKB Terkait Pembebasan Pilot Susi Air

📅 Minggu, 19 Mar 2023, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Tak Akan Penuhi Tuntutan KKB Terkait Pembebasan Pilot Susi Air Doc: istimewa
Ket. Pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens bersama KKB yang menyanderanya.

Jakarta - Pengamat isu strategis dan global Imron Cotan menilai Pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua terkait dengan pembebasan pilot Susi Air Phillip Mehrtens yang dapat ditukarkan dengan kemerdekaan Papua.

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," kata Imron, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3).

Dikatakan pula bahwa tuntutan seperti itu termasuk tuntutan di luar nalar yang apabila dipenuhi hanya akan munculkan banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan.

Hal tersebut pun telah ditegaskan oleh Imron saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Moya Institute bertajukPenyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?, Jumat (17/3).

Imron lantas menyinggung pula potensi kemunculan empati dan simpati dari Phillip kepada KKB Papua. Diamenilai hal tersebut dapat terjadi dan dinamakanoslo syndrom.

"Itu ada teorinya bernamaoslo syndromyang dikembangkan, antara lain, oleh Kenneth Levin yang menyebutkan kalau seseorang disandera, lama-kelamaan akan mencintai atau bersimpati kepada yang menyanderanya. Itu bisa saja terjadi," ucap dia.

MenurutImron, faktor tersebut berpotensi pula membuat upaya untuk membebaskan Phillip menjadi lebih rumit dan sulit karena yang bersangkutan sudah berempati kepada KKB Papua.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB, termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Kekerasan KKB itu, menurut dia, telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, gangguan keamanan, dan menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya," ucap Hery.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.