Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kesehatan Masyarakat I Menkes Pastikan Kasus Hukum Tetap Berjalan

Pemerintah Beri Santunan bagi Korban Gagal Ginjal Akut

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

BERIKAN SANTUNAN/ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers usai menyerahkan santunan bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), di Jakarta, Rabu (10/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah memberikan santunan bagi keluarga 312 anak korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang disebabkan oleh senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dari obat sirop.

Pemerintah memberikan santunan bagi keluarga 312 anak korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang disebabkan oleh senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dari obat sirop.

JAKARTA - Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga 312 anak korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Adapun nominalnya sebesar 50 juta rupiah untuk korban anak GGAPA meninggal dunia dan 60 juta rupiah bagi korban anak GGAPA yang masih hidup.

"Kita menyerahkan santunan untuk menerita gagal ginjal akut pada anak. Untuk hari ini dikhususkan untuk wilayah DKI Jakarta," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (10/1).

Muhadjir menegaskan, santunan tersebut bersifat murni bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dari pemerintah atas kejadian GGAPA. Dia tak ingin publik menganggap santunan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghindari atau menutup kasus yang tengah berjalan.

"Untuk proses hukum masih akan terus berlanjut sebagai mestinya. Jadi jangan sampai ada pemahaman bahwa ini upaya kita untuk menghindari atau untuk menutup kasus ini supaya tidak lagi berproses, tidak ya. Jadi ini jangan sampai dipahami itu," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top