Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Bernilai Rp11,1 Miliar
📅 Jumat, 17 Okt 2025, 17:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima hibah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa enam aset tanah dan bangunan, serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan penyelamatan di wilayah pesisir DIY.
Seremoni penyerahan dilakukan di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (16/10), dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dari Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sri Paduka menyampaikan, hibah tersebut bukan hanya wujud sinergi antarlembaga, tetapi juga refleksi tanggung jawab untuk mengembalikan aset negara kepada fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.
Ia menegaskan bahwa Pemda DIY akan mengelola aset hibah itu secara akuntabel. “Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.
Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY, lanjut Sri Paduka, menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan (governance reform). Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengelolaan aset rampasan negara, tetapi juga memperkuat budaya integritas di seluruh lini birokrasi dan pelayanan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total nilai hibah mencapai sekitar Rp11,1 miliar. Hibah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali. Pelaksanaan hibah merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” kata Mungki.
Ia menambahkan, aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, masing-masing melibatkan Jarot Subana, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast; Heri Sukamto, Direktur Utama PT PNN dan PT DMI; serta Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. Barang-barang tersebut terbukti sebagai hasil kejahatan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan telah dirampas untuk negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Mungki, setiap permohonan hibah wajib mencantumkan peruntukan aset agar pemanfaatannya tepat sasaran. “Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa,” ujarnya.
KPK juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aset digunakan sesuai tujuan. “Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” tegasnya.
Adapun rincian hibah barang milik negara yang diserahkan kepada Pemda DIY mencakup:
- 1 bidang tanah seluas 235 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan satu rumah seluas 29 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 739 m² di Sleman.
- 1 bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu rumah seluas 238 m² di Sleman.
- 3 unit jet ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, bernomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.
Aset kendaraan air tersebut nantinya akan digunakan oleh Satlinmas Rescue Istimewa DIY sebagai sarana penyelamatan di kawasan pantai selatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!