Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Sudah Sangat Mendesak

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Sudah Sangat Mendesak Doc: Antara
Ket. Massa dari Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai.

Indonesia dinilai perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya yakni RUU Perampasan Aset.

JAKARTA - Pembahasan segera untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sudah sangat mendesak.

“Indonesia perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Salah satu instrumen penting yang hingga kini masih tertunda adalah RUU Perampasan Aset,” ujar Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta, Razikin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).

Oleh karena itu, dirinya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk menghukum pelaku, melainkan lebih utama guna mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Selama ini meskipun banyak kasus korupsi diproses hingga putusan pengadilan, lanjut dia, pengembalian kerugian negara masih minim karena hukum positif yang berlaku belum memberi ruang optimal bagi mekanisme non-conviction based confiscation (perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana).

Razikin menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset dapat ditinjau dari berbagai dasar hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, menuntut adanya perangkat hukum yang efektif untuk memastikan keadilan substantif, termasuk pemulihan kerugian negara akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Dasar hukum kedua, lanjutnya, yakni Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara dari perspektif ekonomi hukum, sambung dia, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan kepastian bagi negara untuk menyelamatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Buktikan Komitmen

Oleh karenanya, Razikin menyampaikan momentum politik belakangan ini sangat tepat bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan komitmen nyata dalam memerangi korupsi, karena menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hanya akan memperlebar ruang bagi mafia ekonomi dan koruptor untuk terus bersembunyi. “Negara ini tidak boleh menjadi surga bagi para koruptor dan penjahat ekonomi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas. “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman di Jakarta (5/8).

Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Sementara itu, sebanyak 88 guru besar di seluruh Indonesia termasuk Aceh yang tergabung dalam Forum Guru Besar Insan Cita menyuarakan agar Presiden Prabowo menegakkan supremasi hukum, pemberantasan KKN hingga menjalankan demokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.