Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelestarian Budaya, Kemenkumham Sahkan Kesenian Jaranan Jowo Milik Kabupaten Kediri

Foto : ANTARA/Prasetia Fauzani

Arsip foto - Penari jaranan menampilkan atraksinya di Pendopo Pemkab Kediri, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kediri - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk kesenian jarananjowo sehingga resmi menjadi milik Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri Dekky Susanto mengemukakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diterima Kabupaten Kediri ini penting untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional dan hal itujuga mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Dengan demikian, jarananjowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Jaranan itu secara umum memang semua wilayah memiliki jaranan, tetapi jarananjowo di kami memiliki karakter sendiri dan khasKediren," katanya kepada wartawandi Kediri, Rabu.

Ia menambahkan pihaknya bersamaDewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) sejak awal berkomitmen menjaga budaya khas Kediri dengan cara mengawalnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri sertadidaftarkan untuk mendapatkan HAKI.

Ketua DK4 Imam Mubarok mengatakan pihaknya sejak awal memang berkomitmen penuh untuk melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri.

Menurut Imam, kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal dan menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menegaskan tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai kesenian jarananjowodiakui oleh daerah lain atau negara lain.

Ia menjelaskan beberapa kekhasan daerah yang sudah diajukan HAKI oleh Balitbangda Kabupaten Kediri ke Kemenkumham, antara lain pakaian khas Kediri,sego tumpang,dan wayang Mbah Gandrung.

"Beberapa yang akan diajukan yang terbaru, antara lain wayang krucil, warangka keris Kediri, dan keris bethok Kediri. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini," kata Sonny.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top