Pekerja Seni Budaya Butuh Jaminan Sosial
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat memberikan fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari, di
Foto: IstimewaJAKARTA - Pekerja seni budaya butuh Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, pekerja seni dan budaya berperan penting membangun peradaban bangsa melalui proses panjang dan dedikasi tinggi, sehingga Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kebutuhan primer.
"Perlindungan bagi para pelaku budaya sangatlah penting. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah kebutuhan primer yang tidak bisa diabaikan,” ujar Fadli, saat memberikan fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris dua maestro Indonesia yang telah berpulang yaitu Jariah dan Al Mujazi Mulku Zahari, di Jakarta, pekan lalu.
Dia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang melibatkan pelaku seni budaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya. Menurutnya, para maestro seni budaya adalah inspirasi dan kekayaan nasional yang harus dihargai.
“Ke depannya, para maestro ini harus tetap menjadi inspirasi bagi kita semua. Mereka adalah kekayaan nasional kita. Kalau bukan kita yang mengapresiasi, siapa lagi?” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Fadli menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian kedua maestro. Keduanya merupakan penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi.
Dia merasa, kehilangan ini bukan hanya pada sosok mereka secara pribadi, tetapi juga pada pengetahuan dan warisan luar biasa yang telah menjadikan mereka sebagai maestro. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan terus berupaya mendorong pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial.
“Pemberian jaminan sosial pada hari ini menandai awal dari kampanye pemenuhan hak jaminan sosial bagi pelaku budaya. Ke depannya, akan disusun program sosialisasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial, baik bagi pemberi kerja maupun individu,” katanya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan, pihaknya telah memberikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 67 pelaku budaya penerima penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI). Jaminan BPJS ini merupakan bentuk konkret pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan bagi para pelaku seni budaya.
"Sekaligus untuk menciptakan ekosistem kerja kebudayaan yang lebih sehat dan terjamin. Saat ini sudah ada 90 maestro yang mendapatkan BPJS yang mendapatkan JKM dan JHT," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Meskipun Kontribusinya Masih Kecil, EBT Diarahkan Dukung Swasembada Energi
- 4 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
- 5 Presiden Prabowo Ajak Umat Kristiani Bersyukur, Perayaan Natal di Tanah Air dalam Situasi Sejuk dan Nyaman