Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 09 Jan 2025, 14:57 WIB

Paslon Gubernur dan Wagub Kalteng, Willy-Habib, Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Sidang pendahuluan Sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1).

Foto: antara foto

JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Kami tugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan kuasa dan juga penarikan perkara," kata Willy yang hadir secara daring dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1).

Willy menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut telah ia tandatangani bersama pasangannya, Habib. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua majelis hakim panel tiga yang menyidangkan perkara tersebut mengesahkan pencabutan perkara Willy-Habib.

"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal maka saya kira pencabutan ini sah. Telah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ucap Arief.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Willy-Habib semula meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

Selain itu, keduanya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Dimintakan pula oleh Willy-Habib agar MK memerintahkan KPU Kalteng untuk melaksanakan pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng, tanpa menyertakan pasangan calon nomor urut 3, Agustiar-Edy.

Willy-Habib mendalilkan bahwa pasangan Agustiar-Edy melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka menduga, pelanggaran TSM dilakukan dengan keterlibatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang merupakan saudara kandung Agustiar Sabran, penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang merupakan wakil gubernur petahana, keterlibatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Kalteng, serta keterlibatan direksi dan komisaris BUMD di provinsi tersebut.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan pasangan Agustiar-Edy dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024, dengan perolehan 484.754 suara atau 37,27 persen.

Sementara itu, pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara (21,49 persen). Adapun, pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi meraih 468.925 suara (36,06 persen) dan pasangan calon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18 persen).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.