Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paslon Gubernur dan Wagub Kalteng, Willy-Habib, Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

📅 Kamis, 09 Jan 2025, 14:57 WIB | Oleh:
Paslon Gubernur dan Wagub Kalteng, Willy-Habib, Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK Doc: antara foto
Ket. Sidang pendahuluan Sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1).

JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Kami tugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan kuasa dan juga penarikan perkara," kata Willy yang hadir secara daring dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1).

Willy menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut telah ia tandatangani bersama pasangannya, Habib. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua majelis hakim panel tiga yang menyidangkan perkara tersebut mengesahkan pencabutan perkara Willy-Habib.

"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal maka saya kira pencabutan ini sah. Telah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ucap Arief.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Willy-Habib semula meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

Selain itu, keduanya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Dimintakan pula oleh Willy-Habib agar MK memerintahkan KPU Kalteng untuk melaksanakan pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng, tanpa menyertakan pasangan calon nomor urut 3, Agustiar-Edy.

Willy-Habib mendalilkan bahwa pasangan Agustiar-Edy melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka menduga, pelanggaran TSM dilakukan dengan keterlibatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang merupakan saudara kandung Agustiar Sabran, penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang merupakan wakil gubernur petahana, keterlibatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Kalteng, serta keterlibatan direksi dan komisaris BUMD di provinsi tersebut.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan pasangan Agustiar-Edy dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024, dengan perolehan 484.754 suara atau 37,27 persen.

Sementara itu, pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara (21,49 persen). Adapun, pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi meraih 468.925 suara (36,06 persen) dan pasangan calon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.