Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Paripurna DPR Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Rapat paripurna -- Ketua DPR Puan Maharani (tengah, atas) dan jajaran pimpinan DPR serta anggota DPR lainnya berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

“Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi undang-undang (UU).

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

"Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, juga memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Untuk itu, dia berharap dengan disetujuinya 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung itu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top