Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paripurna DPR Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paripurna DPR Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Rapat paripurna -- Ketua DPR Puan Maharani (tengah, atas) dan jajaran pimpinan DPR serta anggota DPR lainnya berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi undang-undang (UU).

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

"Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, juga memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Untuk itu, dia berharap dengan disetujuinya 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung itu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

12 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.