Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar UGM Ungkap Tiga Upaya Penanganan Judol

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 23:51 WIB | Oleh:
Pakar UGM Ungkap Tiga Upaya Penanganan Judol Doc: Istimewa
Ket. Kampus UGM

JAKARTA - Polemik judi online masih terus menghantui masyarakat. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta mengungkapkan tiga upaya pengangan judi online (judol).

Pertama, kata dia, pentingnya meningkatkan kesadaran mengenai teknologi digital (digital awareness). Paling tidak masyarakat memiliki pemahaman terhadap sistem digital sehingga dapat terhindar dari berbagai sisi negatifnya, termasuk judi online.

"Ancaman terbesar judi online adalah membuat korban bertaruh dengan senang hati, bahkan tanpa menyadari dirinya telah terjebak di dalam sistem," ujar Widyanta, dikutip dari laman UGM, Selasa (22/4).

Kedua, lanjut dia, pemerintah perlu menegaskan regulasi terhadap ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Poin ini merujuk pada kewenangan negara untuk mengatur korporasi digital beroperasi di Indonesia dengan melibatkan data pribadi.

Ketiga, upaya penegakkan hukum yang perlu diperbaiki. Tidak hanya masalah judi online, hukum yang lemah akan menghambat berbagai upaya membasmi korupsi, nepotisme, dan masalah lainnya.

“Lagi-lagi seringkali kita melihat hukum selalu runcing ke bawah. Banyak kasus menunjukkan pelemahan terhadap instrumen dan lembaga hukum,” jelasnya.

Widyanta menyebut pemerintah gagal memberantas judi online (judol). Dia menyayangkan jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen pada penanganan dan pemberantasan judi online secara nyata.

Dia menilai, belum ada instrumen hukum dan lembaga yang kuat untuk menangani judi online. Secara kapasitas, kompetensi, dan pengetahuan, pemerintah bahkan belum mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital.

"Saya bisa katakan, negara tidak hadir dalam hal melindungi hak-hak kewarganegaraan. Terlebih soal perlindungan data pribadi, upaya pemerintah sangat kurang. Kita jadi negara yang tidak siap,” katanya.

Dia mengatakan, adanya keterlibatan politikus Indonesia dalam jaringan judi online sudah bukan rahasia lagi. Siapapun bisa terlibat dalam sistem judi online ini.

Widyanta melanjutkan, judi online menyasar tanpa pandang bulu, tidak terpaku pada status ekonomi, jabatan, kewarganegaraan. Siapapun bisa terjerat dalam sistem sebagai korban maupun pelaku.

"Tidak aneh juga jika pejabat publik terlibat atau ada afiliasi partai politik tertentu. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tunggal, pejabat sendiri bisa ambil bagian,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.