OJK Sebut Momentum Ramadhan Dorong Kenaikan Pembiayaan Pinjaman Daring
📅 Selasa, 13 Jan 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemenuhan kebutuhan masyarakat selama periode bulan Ramadhan secara historis tercatat menjadi salah satu pendorong meningkatnya nilai pembiayaan fintech lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen month-to-month (mtm) sepanjang Ramadhan 1445 Hijriah (Maret 2024) serta 3,80 persen mtm pada periode Ramadhan 1446 Hijriah (Maret 2025).
“Pada periode Ramadhan, penyaluran pendanaan pindar cenderung menunjukkan peningkatan. Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/1).
Ia menuturkan, saat ini penyaluran pendanaan pindar masih didominasi pendanaan konsumtif, dengan nilai mencapai Rp63,63 triliun, atau 67,09 persen dari total outstanding industri pindar pada November 2025.
“Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91 persen dari total outstanding industri pindar,” ujar Agusman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menjelang Ramadhan, ia menyatakan saat ini penyelenggara pindar difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan, terutama usai sejumlah perusahaan keluar dari industri pindar sepanjang 2025.
PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) mengembalikan izin usahanya kepada OJK karena adanya proyeksi kerugian apabila perseroan terus menjalankan kegiatan usaha. OJK pun resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 24 April 2025.
Sementara PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dicabut izin usahanya oleh OJK pada 6 November 2025 karena tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) menjadi pindar terbaru yang mundur dari industri pindar nasional dengan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela atau atas permintaan sendiri kepada OJK melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Agusman menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan tersebut serta akan terus melakukan monitoring untuk memastikan perseroan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, termasuk kepada para lender (pemberi dana).
“Dinamika keluarnya pelaku usaha di industri Pindar merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” imbuhnya.
Berdasarkan data terakhir OJK, pembiayaan industri pindar pada November 2025 meningkat 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai sebesar Rp94,85 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!