Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Bongkar Besar-besaran! 25 Ribu Rekening Judi Online Diblokir

📅 Senin, 04 Agu 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Bongkar Besar-besaran! 25 Ribu Rekening Judi Online Diblokir Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Layanan konsumen OJK.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan menggandeng sektor perbankan dalam pemblokiran rekening terindikasi. 

Hingga saat ini, sebanyak 25.912 rekening dilaporkan telah diminta untuk diblokir oleh OJK karena teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi daring.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum, dalam menekan peredaran uang hasil kejahatan digital. 

OJK juga menekankan bahwa peran aktif industri perbankan menjadi kunci dalam mendeteksi serta memutus mata rantai transaksi keuangan yang digunakan dalam praktik judol.

Pemblokiran rekening ini diharapkan menjadi bentuk deterrent effect yang efektif terhadap pelaku maupun penyedia layanan judi online, sekaligus meningkatkan kredibilitas dan integritas sistem keuangan nasional. 

Di sisi lain, kebijakan ini juga menandai pergeseran pendekatan pengawasan OJK yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berbasis data intelijen keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin (4/8), langkah itu diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia mengatakan OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

“OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,” ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening.

"Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber' dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," katanya, menjelaskan.

Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening 'dormant' agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.