Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Negara Tidak Boleh Kalah dari Perampok Uang Rakyat

📅 Rabu, 06 Mar 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Perampok Uang Rakyat Doc: ISTIMEWA
Ket. BADIUL HADI Manajer Riset Seknas Fitra - Secara prinsip, negara tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan, karena kasus penggelapan uang publik ataupun korupsi itu dampaknya ke masyarakat.

JAKARTA - Taipan properti Vietnam, Truong My Lan, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam persidangan yang dimulai Selasa (5/3) atas dugaan penggelapan dana sebesar 12,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS), setara dengan hampir 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara itu pada 2022. Skandal itu menjadi kasus penipuan keuangan terbesar di Vietnam yang pernah tercatat.

Dikutip Associated Press (AP) News, pimpinan perusahaan real estat Van Thinh Phat (VTP) berusia 66 tahun itu diduga menggunakan ribuan "perusahaan bayangan", memberikan suap kepada pejabat pemerintah yang melanggar peraturan perbankan.

"Dia dituduh secara ilegal mengendalikan gabungan saham Bank Komersial Saigon antara 2012 hingga 2022 dan menggunakannya untuk menggelapkan 12,5 miliar dollar AS," sebut dokumen pengadilan.

Sebanyak 85 orang lainnya diadili terkait kasus ini, termasuk mantan pejabat Bank Negara Vietnam yang dituduh menerima suap sebesar 5,2 juta dollar AS. Lan ditangkap pada Oktober 2022 dan bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Media pemerintah, VN Express, melaporkan, suaminya, Eric Chu Nap-kee, yang bekerja di bidang real estat di Hong Kong, juga dipanggil. VTP merupakan salah satu perusahaan real estat terkaya di Vietnam dan proyek-proyeknya mencakup bangunan tempat tinggal mewah, perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan

Menanggapi kasus tersebut, Peneliti Pusat Riset Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, berharap tuntutan hukuman mati terhadap taipan properti Vietnam itu bisa ditiru pemerintah Indonesia.

"Setidaknya memberikan hukuman seberat mungkin agar menimbulkan efek jera kepada pelaku dan peringatan bagi warga negara yang lain yang mungkin ada niat untuk melakukan kasus yang sama," tegas Siprianus.

Menurut Siprianus, kasus penipuan seperti itu memang tidak boleh ditolerir karena merugikan banyak pihak, apalagi nilainya fantastis. "Negara harus bertindak dan tidak boleh kalah pada penguasa nakal seperti itu," tandas Siprianus.

Pemerintah Bersih

Diminta secara terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan jika benar tuntutan itu dikabulkan dan dijalankan, setidaknya menunjukkan adanya komitmen yang kuat pemerintah Vietnam dalam penegakan hukum.

Komitmen yang kuat itu terkadang jadi persoalan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam penegakan hukum terutama bagi pelaku kejahatan, seperti korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penggelapan uang publik.

Dia mengakui, dalam menjalankan komitmen yang kuat itu memerlukan prasyarat, misalnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat yang ditopang lembaga dan aparat penegak hukum yang baik dan bersih.

"Secara prinsip, negara tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan, karena kasus penggelapan uang publik ataupun korupsi itu dampaknya ke masyarakat," tegas Badiul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

7 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.