Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 14:00 WIB | Oleh:
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar Doc: ST
Ket. Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia Muhammad Hafizuddeain Jantan (tengah) mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di pengadilan pada 22 Januari.

KUALA LUMPUR - Mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia dan istrinya didakwa dengan pasal pencucian uang pada hari Kamis (22/1) dalam kasus proyek pengadaan militer.

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan korupsi besar-besaran terhadap proyek pengadaan militer yang juga menjerat perwira tinggi lainnya.

Muhammad Hafizuddeain Jantan (57) dan istrinya Salwani Anuar (26) mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang terkait dengan uang haram Rp2,1 juta (Rp8,7 miliar) yang diduga mereka terima.

Lembaga pertahanan negara ini telah menjadi fokus penyelidikan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), setelah serangkaian kontroversi yang menuduh adanya suap untuk perwira berpangkat tinggi.

Hafizuddeain diberhentikan sementara pada bulan Desember 2025, dan MACC membuka penyelidikan yang mencakup penggerebekan di beberapa perusahaan dan pembekuan rekening bank yang terkait dengan pasangan tersebut. Ia pensiun pada 1 Januari 2026.

Penyelidikan tersebut juga menyebabkan penangkapan beberapa perwira militer tinggi lainnya.

Jaksa penuntut mengatakan Hafizuddeain menerima hasil dari kegiatan ilegal senilai 2,122 juta ringgit (Rp8,7 miliar) antara Februari 2024 dan November tahun lalu, yang dibayarkan ke rekening banknya.

Istrinya, Salwani, dituduh menerima 77.000 ringgit (Rp321,5 juta) yang dibayarkan ke rekening milik perusahaan yang dikendalikannya.

Keduanya dibebaskan dengan jaminan, tetapi diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka dan melapor ke MACC sebulan sekali selama kasus tersebut masih berlangsung.

Setiap dakwaan pencucian uang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali nilai dana ilegal atau 5 juta ringgit (Rp20,8 miliar), mana pun yang lebih tinggi.

Pada hari Jumat (23/1), Hafizuddeain akan menghadapi dua dakwaan tambahan di pengadilan di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur.

Sementara itu, Salwani juga akan menghadapi dakwaan tambahan berdasarkan undang-undang yang sama di negara bagian Terengganu di timur laut pada Senin (26/1) depan.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pekan lalu memerintahkan pembekuan sementara segera atas semua keputusan pengadaan oleh kepolisian dan angkatan bersenjata Malaysia untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap prosedur.

Media lokal melaporkan MACC sedang menyelidiki pemilik 26 perusahaan yang terkait dengan proyek pengadaan militer, dengan mengatakan beberapa perusahaan telah berulang kali mendapatkan kontrak bernilai tinggi antara tahun 2023 hingga 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.