Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan PP 38/2025: Bantu Daerah yang Kekurangan Dana

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 20:28 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan PP 38/2025: Bantu Daerah yang Kekurangan Dana Doc: ANTARA/Fathur Rochman
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.

Regulasi baru ini memungkinkan pemerintah pusat menyalurkan pinjaman jangka pendek maupun panjang kepada Pemda, BUMN, dan BUMD, guna menjaga kelancaran pembiayaan proyek vital di berbagai sektor.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dia menyebut kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Selain itu, kata dia, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.

Purbaya menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Dia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.

"Nanti dikaji lagi," ucapnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.