Mengagetkan Banyak Sekali, KPK Sita Uang Rp12 Miliar dalam OTT di Kalsel
Penyidik KPK perlihatkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian darifee5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikanfee.
Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
"Terdapatfeesebesar 2,5 persen untuk PPK (pejabat pembuat komitmen) dan 5 persen untuk SHB," ujar Ghufron.
Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR KalselAhmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR KalselYulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur KalselAgustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- 5 Penjabat Gubernur Jatim Apresiasi Pembangunan Pondok Lansia Madiun
Berita Terkini
- Perludem Nilai Tingginya Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Tunjukkan Kalau Ada Masalah
- Jika Tidak Ingin Dimakzulkan, Penjabat Presiden Korsel Diminta segera Menandatangani RUU Penyelidikan Yoon
- Perkuat Upaya Pemberdayaan Masyarakat, BUMDes Efektif untuk Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa
- Stabilitas di Kawasan Ini Memanas, Pesawat Tempur AS Serang Fasilitas Penyimpanan Rudal di Ibu Kota Yaman
- Setelah melalui Negosiasi Panjang, Akhirnya Biden Teken RUU Anggaran untuk Cegah “Shutdown”