Mendikdasmen: Bukan Libur, tapi Mengatur Pembelajaran di Masa Ramadan
Foto: AntaraMendikdasmen menyatakan keputusan pemerintah terkait pembelajaran siswa di masa Ramadan bukan mengenai libur sekolah, tetapi mengatur pembelajarannya
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebutkan keputusan pemerintah terkait pembelajaran siswa Indonesia di masa Ramadan, yakni mengatur pembelajaran di masa bulan puasa, bukan mengenai libur sekolah di bulan suci tersebut.
“Bahasanya bukan libur Ramadan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” kata Abdul Mu’ti ditemui awak media di Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurutnya, hal itu perlu diluruskan karena pihaknya tidak memberi pernyataan adanya libur untuk anak-anak sekolah selama momen bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. Sayangnya, pemberitaan yang beredar saat ini menyebutkan hal yang tengah digodok pemerintah tersebut sebagai libur Ramadan untuk anak-anak sekolah.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadan. Pembelajaran di bulan Ramadan, gitu,” kata Abdul Mu’ti.
Saat ditanya kelanjutan kebijakan pembelajaran di masa Ramadan itu, ia mengatakan bahwa Kemendikdasmen sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga itu. “Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama,” kata Abdul Mu’ti.
Meski begitu, Mendikdasmen belum menjelaskan bagaimana mekanisme lengkap tentang program pembelajaran di masa Ramadan untuk para pelajar tersebut.
Sebelumnya, sejak awal Januari 2025, pembahasan mengenai wacana libur sekolah di masa Ramadan mengemuka.
Pada Senin (13/1) Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan ada sejumlah usulan dari masyarakat terkait libur sekolah saat Ramadan.
Pertama, kata dia, ada masyarakat yang mengusulkan libur sekolah penuh selama Ramadan. Lalu kegiatan anak-anak selama libur akan diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.
“Yang kedua, itu paro-paro (setengah-setengah). Artinya, ada sebagian. Biasanya, kalau yang berlaku sekarang, awal Ramadan itu libur, jadi misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadhan sampai empat hari atau lima hari Ramadan pertama libur. Kemudian, habis itu masuk seperti biasa. Biasanya menjelang Idul Fitri juga libur,” kata Mendikdasmen.
Terakhir, ada usulan agar tidak ada libur selama Ramadan. Pada intinya, semua usulan itu akan dipertimbangkan dalam rapat lintas kementerian.
Peraturan Menteri
Kemendikdasmen juga menerbitkan aturan redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Hal tersebut dipastikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan, redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ujar Mu’ti.
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi guru Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ruf/S-2