Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mario Dandy Diperiksa KPK terkait Kasus Ayahnya, Rafael Alun

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Tersangka Mario Dandy Satriyo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

KPK akan memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi ayahnya, Rafael Alun, mantan pejabat pajak di Kemenkeu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5), dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5).

Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta,yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus XaveriusWijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepadaRafael Alun Trisambodo(RAT) pada Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaanRafaelmenerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top