Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 12 Sep 2024, 16:52 WIB

Mantan Perwira CIA Dipenjara 10 Tahun karena Menjadi Mata-mata untuk Tiongkok

Ma dihukum karena memperdagangkan informasi rahasia seharga 50.000 dolar AS.

Foto: Istimewa

WASHINGTON - Mantan Pejabat Central Intelligence Agency (CIA), Alexander Yuk Ching Ma dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada hari Rabu (11/9). Pria berusia 71 tahun itu telah dihukum pada bulan Mei karena menjadi mata-mata untuk Tiongkok .

Dari Deutsche Welle, hukuman tersebut merupakan hasil kesepakatan pembelaan, kata Departemen Kehakiman AS . Terdakwa terhindar dari hukuman yang lebih panjang dengan mengakui perannya dalam membocorkan informasi rahasia ke Biro Keamanan Negara Shanghai atau Shanghai State Security Bureau (SSSB).

Ma bekerja untuk CIA dari tahun 1982 hingga 1989. Ia dituduh berkonspirasi dengan seorang kerabat, yang juga bekerja untuk badan tersebut, untuk mengirimkan "sejumlah besar" informasi pertahanan nasional kepada mata-mata Tiongkok dengan imbalan 50.000 dolar AS pada tahun 2001.

Dipekerjakan oleh FBI

Dua tahun kemudian, Ma melamar pekerjaan sebagai ahli bahasa di kantor lapangan FBI di Hawaii.

"FBI, yang mengetahui hubungan Ma dengan intelijen (Tiongkok), mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas serta kontaknya dengan SSSB," kata Departemen Kehakiman, seraya menambahkan bahwa ia bekerja paruh waktu untuk FBI antara tahun 2004 dan 2012.

Warga negara AS kelahiran Hong Kong ini pertama kali ditangkap pada bulan Agustus 2020.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.