Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahfud: Demokrasi dan Hukum RI Berada di Situasi yang Tepat

📅 Rabu, 13 Nov 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahfud: Demokrasi dan Hukum RI Berada di Situasi yang Tepat Doc: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ket. Mantan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya pada HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Selasa (12/11).

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud Md menilai demokrasi dan hukum Indonesia saat ini berada pada situasi dan kondisi yang tepat.

Pasalnya, Indonesia baru saja menyelesaikan pemilu dan melakukan pergantian Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kalender konstitusi.

“Kita perlu menyikapi dan menghayati kondisi ini sebagai bagian dari keadaban berdemokrasi sekurang-kurangnya dalam dua hal,” kata Mahfud dalam HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Selasa (12/11).

Pertama, negara Indonesia yang merdeka atas berkat rahmat Allah harus terus berjalan sesuai dengan konstitusi.

Menurutnya, semua yang pada saat pemilu di mana masyarakat memilih atau tidak memilih Presiden yang saat ini telah terpilih harus menerima fakta keterpilihan tersebut. “Mereka terikat pada kepemimpinan dan kebijakan yang terpilih sesuai dengan hak dan kewenangan konstitusionalnya,” ujarnya.

Kedua, pemilu adalah sarana distribusi dan redistribusi kekuasaan yang dilakukan oleh rakyat sebagai bagian penting dari demokrasi. “Dengan pemilu kita bisa mendistribusikan kekuasaan dan mendistribusikannya kembali sesuai dengan arus aspirasi rakyat yang disalurkan secara periodik minimal lima tahun,” kata Mahfud.

Demokrasi Berkeadaban

Dalam kesempatan itu, Mahfud Md menyatakan Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie telah memberikan contoh berdemokrasi yang berkeadaban selama memimpin Indonesia.

Menurutnya, Habibie memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan percepatan pemilu sebagai langkah awal dari reformasi 1998. Selain itu, Habibie juga menolak untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden Indonesia ketika laporan pertanggungjawabannya terkait pemisahan Timor-Timur dari Indonesia melalui referendum yang sah ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Padahal jika mau, berdasar konstitusi yang berlaku waktu itu, Profesor Habibie bisa ngotot, ‘saya ini bisa menjadi presiden sampai tahun 2003’. Begitu keterangan konstitusi,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menjelaskan Habibie menganut demokrasi bukan hanya sebagai formal prosedural, melainkan demokrasi yang substansial dan berkeadaban. Oleh karena itu, hak-hak yang bisa dipertahankan secara konstitusional itu dilepaskan secara sukarela, termasuk ketika Habibie menolak dicalonkan kembali sebagai Presiden Indonesia, meskipun menurut konstitusi tidak ada halangan untuk menjadi calon presiden kalau hanya karena sebagian dari laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.

“Tapi, Pak Habibie mengatakan kalau MPR menolak laporan saya berarti saya tidak pantas menjadi presiden. Itu contoh dari cara berdemokrasi yang berkeadaban,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud Md menegaskan pentingnya reformasi hukum yang inklusif untuk memberdayakan rakyat guna memperkuat ketahanan demokrasi dalam menuju Indonesia Emas 2045, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan merata.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.