Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lestarikan Budaya Daerah, Revitalisasi Bahasa Biak Telah Berjalan di Satuan Pendidikan

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 15:18 WIB | Oleh:
Lestarikan Budaya Daerah, Revitalisasi Bahasa Biak Telah Berjalan di Satuan Pendidikan Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin, Minggu (1/6).

BIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah Biak berjalan di satuan pendidikan dalam upaya melestarikan budaya bahasa daerah setempat.

"Revitalisasi bahasa daerah berarti upaya untuk membangkitkan dan mempertahankan bahasa daerah agar tetap hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, serta untuk mencegah dari kepunahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin, Minggu (1/6).

Ia mengakui, keberhasilan program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah di lingkungan dinas pendidikan sehingga Bupati Biak Numfor Markus Oktavianus Mansnembra berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada tahun 2025.

"Untuk penghargaan prestasi revitalisasi bahasa daerah Biak untuk Bupati Biak Numfor telah diterima langsung Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa di Jakarta," sebut Kamaruddin.

Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah, lanjut dia, telah berhasil melaksanakan program revitalisasi bahasa Biak untuk dijadikan kurikulum pembelajaran muatan lokal.

Disebutkan Kamaruddin, revitalisasi bahasa daerah Biak mencakup berbagai kegiatan seperti mendorong penggunaan bahasa daerah dalam pendidikan, media, dan kehidupan sehari-hari.

"Serta memberikan pelatihan dan dukungan kepada guru dan komunitas penutur bahasa daerah," harapnya.

Kadis Pendidikan Kamaruddin mengakui, program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan wujud perlindungan bahasa daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan perlindungannya bahasa daerah, lanjut dia, telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun.

"Dengan mengajarkan kembali bahasa daerah Biak dan menyiapkan penutur bahasa di satuan pendidikan diharapkan menjamin pelestarian budaya daerah untuk saat ini dan masa depan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

40 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.