Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lestarikan Budaya Daerah, Revitalisasi Bahasa Biak Telah Berjalan di Satuan Pendidikan

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 15:18 WIB | Oleh:
Lestarikan Budaya Daerah, Revitalisasi Bahasa Biak Telah Berjalan di Satuan Pendidikan Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin, Minggu (1/6).

BIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah Biak berjalan di satuan pendidikan dalam upaya melestarikan budaya bahasa daerah setempat.

"Revitalisasi bahasa daerah berarti upaya untuk membangkitkan dan mempertahankan bahasa daerah agar tetap hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, serta untuk mencegah dari kepunahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin, Minggu (1/6).

Ia mengakui, keberhasilan program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah di lingkungan dinas pendidikan sehingga Bupati Biak Numfor Markus Oktavianus Mansnembra berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada tahun 2025.

"Untuk penghargaan prestasi revitalisasi bahasa daerah Biak untuk Bupati Biak Numfor telah diterima langsung Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa di Jakarta," sebut Kamaruddin.

Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah, lanjut dia, telah berhasil melaksanakan program revitalisasi bahasa Biak untuk dijadikan kurikulum pembelajaran muatan lokal.

Disebutkan Kamaruddin, revitalisasi bahasa daerah Biak mencakup berbagai kegiatan seperti mendorong penggunaan bahasa daerah dalam pendidikan, media, dan kehidupan sehari-hari.

"Serta memberikan pelatihan dan dukungan kepada guru dan komunitas penutur bahasa daerah," harapnya.

Kadis Pendidikan Kamaruddin mengakui, program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan wujud perlindungan bahasa daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan perlindungannya bahasa daerah, lanjut dia, telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun.

"Dengan mengajarkan kembali bahasa daerah Biak dan menyiapkan penutur bahasa di satuan pendidikan diharapkan menjamin pelestarian budaya daerah untuk saat ini dan masa depan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.