Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Menkum Ungkap 7 Isu yang Paling Ramai Diperdebatkan Publik

📅 Senin, 05 Jan 2026, 15:20 WIB | Oleh:
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Menkum Ungkap 7 Isu yang Paling Ramai Diperdebatkan Publik Doc: Kumparan

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada tujuh isu utama yang kerap muncul dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Dari tujuh isu tersebut, Supratman menyebut tiga topik menjadi sorotan paling dominan dan paling sering ia dengar dalam berbagai diskusi publik. Ketiganya berkaitan dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan soal perzinaan, serta ketentuan pidana yang dikaitkan dengan aktivitas demonstrasi.

“Yang paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih cenderung minor, adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, kemudian soal perzinaan, dan yang ketiga mengenai pemidanaan terhadap demonstran. Tiga isu ini yang paling menyita perhatian,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, KUHP yang kini berlaku merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Supratman, kekhawatiran dan perdebatan yang muncul di masyarakat tidak terlepas dari besarnya perubahan yang dibawa dua regulasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyusunan baik KUHP maupun KUHAP telah melalui pembahasan panjang dan melibatkan banyak pihak.

Ia menyebut pemerintah dan DPR RI telah membahas kedua undang-undang tersebut secara intensif, termasuk membuka ruang partisipasi publik yang luas, khususnya dalam penyusunan KUHAP.

“Hampir seluruh fakultas hukum dari universitas-universitas di Indonesia terlibat dalam pembahasan KUHAP. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga ikut dilibatkan,” kata Supratman.

Ia bahkan menilai tingkat pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Saya rasa belum pernah ada pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kami sebut sebagai meaningful participation, seperti dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, undang-undang tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, UU KUHAP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut juga mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru, meski diskursus dan kritik dari publik dipastikan masih akan terus mengiringi implementasinya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.