Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Terkait  Perkara Dugaan Suap Ijon

📅 Jumat, 16 Jan 2026, 14:25 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Terkait  Perkara Dugaan Suap Ijon Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Wakil ketua DPRD Jabar Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Aliran itu terkait  perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ono diduga menerima uang dari tersangka pihak swasta, Sarjan. "Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Budi menyampaikan, penyidik belum dapat mengungkapkan besaran uang yang diduga diterima Ono. Saat ini, KPK masih mendalami apakah penerimaan tersebut hanya berasal dari Sarjan atau terdapat sumber lain.

“Untuk jumlahnya nanti akan kami update. Karena masih terus didalami apakah penerimaannya hanya itu atau ada penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.

Menurut dia, penyidik juga mendalami maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Termasuk keterkaitannya dengan posisi Ono sebagai anggota wakil ketua DPRD Jabar.

“Ini kaitannya seperti apa tentu masih terus didalami. Termasuk klarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” ujar dia.

Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain, termasuk anggota DPRD lainnya, yang turut menerima aliran uang. Sebelumnya, KPK mengungkap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, diduga menerima aliran uang Rp600 juta dari Sarjan.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku penyidik mendalami soal aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia membantah menerima uang maupun adanya aliran dana ke partai politik.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan (aliran uang)," kata Ono usai diperiksa penyidik.

Budi menegaskan, hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami dugaan penerimaan secara pribadi. Belum memastikan adanya aliran dana ke partai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Serta ayah Ade, HM Kunang.

Penyidik mencatat, total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

27 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.