KPAI Catat 46 Kasus Anak Mengakhiri Hidup
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.
KPAI mencatat sedikitnya 46 kasus anak mengakhiri hidupnya di awal 2024 dan 48 persennya masih menggunakan seragam sekolah.
KPAI mencatat sedikitnya 46 kasus anak mengakhiri hidupnya di awal 2024 dan 48 persennya masih menggunakan seragam sekolah.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah terjadi 46 kasus anak mengakhiri hidup pada awal tahun 2024. Adapun 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.
"Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup," ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta, Senin (11/3).
Aris menekankan, hal tersebut harus disikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan Pendidikan. Menurutnya, butuh upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan.
Dia menerangkan, tugas satuan pendidikan bukan sekadar menyediakan layanan pembelajaran. Satuan pendidikan juga memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak. "Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya