Komnas HAM Harap Jokowi Lanjutkan Penyelesaian Kasus di Papua
📅 Selasa, 21 Mar 2023, 15:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Dokumentasi Frits Bernard Ramandey
JAYAPURA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melanjutkan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang hingga kini belum tuntas juga.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey kepada Antara di Jayapura, Selasa (21/3), mengatakan tidak dipungkiri bahwa pada rezim Presiden Jokowi-lah pemerintah secara terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM di Indonesia.
"Bahkan pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya," katanya.
Menurut Frits, Komnas HAM mengapresiasi hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih meskipun hal tersebut adalah memang tugas pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Presiden juga telah mengeluarkan dua keputusan penting soal penyelesaian HAM di Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua keputusan tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang tim pemantauan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat.
"Dua keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia yang telah ditetapkan Komnas HAM," katanya lagi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan namun hal tersebut tidak berarti penyelesaian kasus HAM berat di-bypass-kan atau dihindari dengan upaya non yudisial sehingga ini menjadi tugas yang sekiranya diselesaikan Presiden Jokowi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!