Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Apresiasi Vonis Maksimal untuk Pengelola TPA Ilegal Limo di Depok

📅 Rabu, 04 Jun 2025, 17:05 WIB | Oleh:
KLH Apresiasi Vonis Maksimal untuk Pengelola TPA Ilegal Limo di Depok Doc: ANTARA/Alif Bintang
Ket. Ilustrasi garis polisi terpasang di tempat pembuangan sampah (TPS) di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPS tersebut dikarenakan illegal yang merugikan masyarakat sekitar.

JAKARTA - Kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ilegal di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat telah lama meresahkan warga sekitar karena dampaknya terhadap kualitas udara, pencemaran tanah, dan kenyamanan hidup. Sekitar 1.000 hingga 1.500 warga di lima perumahan terdampak langsung oleh keberadaan tempat pembuangan ilegal tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah terhadap pengelola TPA sampah ilegal di kawasan Limo, Depok.

Seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/6), Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyebut putusan Majelis Hakim PN Depok menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok serta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup yang telah bekerja profesional hingga perkara ini tuntas di meja hijau," kata Rizal.

"Ini adalah contoh nyata kerja kolaboratif antara KLH/BPLH dan aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, terdakwa Jayadi (58) akhirnya dijatuhi vonis maksimal atas pelanggaran Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Vonis 5 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah, menurutnya, meski sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun, tetap menjadi sinyal kuat bahwa hukum lingkungan harus ditegakkan secara maksimal.

Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa pada masa mendatang.

Rizal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus itu. Ia menyatakan bahwa keberhasilan proses hukum tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor yang solid dan terkoordinasi.

Langkah tegas diperlukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis.

"Kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime berdampak besar terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kerugian negara. Hukum maksimal harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan dan efek jera bagi pelaku," katanya.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal penegakan hukum lingkungan hidup dan turut serta melaporkan aktivitas pencemaran atau perusakan lingkungan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, peran serta publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.