Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kini Main Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Alasan Pemerintah!

📅 Senin, 07 Jul 2025, 16:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kini Main Padel Kena Pajak 10 Persen, Begini Alasan Pemerintah! Doc: BBC

JAKARTA - Lagi hits, lagi disorot. Olahraga padel yang belakangan jadi primadona di kalangan middle-up society kini ikut jadi sorotan karena dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

Banyak yang bertanya-tanya: olahraga kok dikenai pajak hiburan? Nah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun akhirnya buka suara soal polemik ini.

“Teman-teman sekalian, ini penjelasan saya terakhir, ya,” ujar Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Senin, (7/7).

Menurutnya, penetapan pajak ini bukan iseng atau tiba-tiba, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.

“Yang dikenai pajak hiburan itu bukan cuma padel. Ada 21 jenis kegiatan olahraga dan hiburan yang kena pajak, termasuk tenis, renang, basket, voli, sampai futsal,” kata Pramono.

Tapi, kenapa padel yang ramai dibahas? Gubernur menyebut, olahraga raket yang mirip campuran tenis dan squash itu kebanyakan dimainkan oleh mereka yang datang dari kalangan menengah ke atas.

“Padel ini terus terang saja, mohon maaf, rata-rata yang main adalah middle ke atas,” jelasnya.

Padel sendiri memang sedang naik daun di berbagai kota besar, termasuk Jakarta. Lapangannya cenderung eksklusif, permainannya seru dan easy to learn, dan yang paling penting: cocok buat jadi konten Instagram story.

Lalu, Kenapa Golf Nggak Kena Pajak Hiburan?

Pertanyaan ini juga muncul dari publik. Banyak yang merasa olahraga elite seperti golf justru lolos dari pajak hiburan. Tapi ternyata, golf bukan bebas pajak, hanya beda jalur. Golf sudah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Dan menurut aturan, tidak boleh ada pajak ganda.

“Golf sudah dikenakan PPN. Pajak itu tidak boleh dobel,” tegas Pramono.

Sementara olahraga seperti padel, basket, dan renang, yang belum terkena PPN, akhirnya dikenai pajak hiburan sebagai bentuk kontribusi fiskal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri hanya menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 soal hubungan keuangan pusat dan daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 soal Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Di dalamnya, disebutkan bahwa persewaan ruang dan peralatan olahraga di tempat khusus seperti gym, lapangan tenis, kolam renang, sampai lapangan padel termasuk objek pajak.

Artinya, siap-siap bayar lebih buat booking court. Tapi bukan berarti pemerintah anti olahraga, hanya saja, regulasi fiskal ini ingin memastikan setiap sektor yang berkembang ikut berkontribusi terhadap pajak daerah.

Kalau kamu termasuk yang rutin main padel tiap weekend, mungkin bakal ngerasa “kok jadi makin mahal?”. Tapi ya itulah realitas ketika olahraga jadi bagian dari gaya hidup urban masa kini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.