Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit Ekstradisi Paulus Tannos yang Dibutuhkan Singapura Telah Diberikan ke Kemenkum

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit Ekstradisi Paulus Tannos yang Dibutuhkan Singapura Telah Diberikan ke Kemenkum Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dokumen afidavit yang diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos telah diberikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

“Ya kalau suratnya, dokumennya, sudah. Saya sudah menandatangani, kemudian sudah dikirimkan (ke Kemenkum),” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4).

Setyo mengatakan bahwa pemberian dokumen afidavit ke Kemenkum menjadi bagian dari koordinasi yang dilakukan KPK untuk ekstradisi Paulus Tannos.

“Kami selalu koordinasi. Jadi, ada Kementerian Hukum, kemudian dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan beberapa kelembagaan yang lain, termasuk juga Kejagung (Kejaksaan Agung),” ujarnya.

Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa dokumen yang diberikan KPK ke Kemenkum tersebut menjadi pelengkap dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura.

“Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut tengah diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, dan dikomunikasikan dengan KPK.

Lebih lanjut Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo di Jakarta, Selasa (15/4), mengungkapkan sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni nanti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.