Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit Ekstradisi Paulus Tannos yang Dibutuhkan Singapura Telah Diberikan ke Kemenkum

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Ketua KPK Sebut Dokumen Afidavit Ekstradisi Paulus Tannos yang Dibutuhkan Singapura Telah Diberikan ke Kemenkum Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dokumen afidavit yang diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos telah diberikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

“Ya kalau suratnya, dokumennya, sudah. Saya sudah menandatangani, kemudian sudah dikirimkan (ke Kemenkum),” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4).

Setyo mengatakan bahwa pemberian dokumen afidavit ke Kemenkum menjadi bagian dari koordinasi yang dilakukan KPK untuk ekstradisi Paulus Tannos.

“Kami selalu koordinasi. Jadi, ada Kementerian Hukum, kemudian dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan beberapa kelembagaan yang lain, termasuk juga Kejagung (Kejaksaan Agung),” ujarnya.

Sementara itu, Setyo menjelaskan bahwa dokumen yang diberikan KPK ke Kemenkum tersebut menjadi pelengkap dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura.

“Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut tengah diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, dan dikomunikasikan dengan KPK.

Lebih lanjut Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo di Jakarta, Selasa (15/4), mengungkapkan sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni nanti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.