Kepala Dipenggal Demi Gading, Sindikat Pembantai Gajah Riau Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi
📅 Rabu, 04 Mar 2026, 17:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Arnas Padda
JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam melindungi satwa endemik yang terancam punah kembali diuji lewat pengungkapan kasus perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian RI yang berhasil meringkus 15 anggota sindikat bersenjata api dengan barang bukti ratusan amunisi hingga organ satwa dilindungi. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan satwa ilegal bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional dari kehancuran.
"Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati kita. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat," ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Hal itu disampaikannya usai pengungkapan oleh Kapolda Riau terkait kematian seekor gajah di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian jaringan perburuan gajah.
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri beserta jajaran. Sangat terasa sekali bahwa kepolisian melindungi dan melayani, sehingga kasus seperti ini yang sempat terasa pesimis dapat diungkap. Sekali lagi, dengan koordinasi yang baik, kasus ini dapat diungkap dengan baik melalui kerja sama berbagai pihak yang tidak bisa dipisahkan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan bangkai seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun di Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2). Kondisi bangkai telah membusuk dengan bagian kepala terpisah dan kedua gading hilang. Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak.
Melalui penyidikan mendalam yang melibatkan analisis balistik, forensik, serta pengembangan jaringan lintas provinsi, terungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026 di sembilan lokasi berbeda di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, enam selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepuluh magazen, empat peredam senjata api, tiga teleskop beserta dudukan, dua laser senjata api, tiga laras senjata api, satu grendel senjata api, serta dua botol minyak pembersih senjata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, juga diamankan 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus plastik berisi kuku harimau, 12 taring harimau, satu unit mobil , dua unit sepeda motor, serta dokumen pengiriman kargo lintas daerah.
Temuan tersebut menunjukkan keterlibatan jaringan dalam perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!