Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker Cegah PHK Buruh di Lima Industri Padat Karya

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 01:20 WIB | Oleh:
Kemnaker Cegah PHK Buruh di Lima Industri Padat Karya Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup
Ket. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/3).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di lima industri padat karya (IPK). Hal tersebut menjadi tujuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Permenaker tersebut untuk benar-benar melindungi buruh padat karya tertentu atas situasi global ekonomi yang ada," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/3).

Indah menegaskan Permenaker tersebut tidak berlaku untuk semua IPK atau industri secara umum. Lima IPK yang bisa menggunakan Permenaker tersebut yaitu industri tekstil dan pakaian jadi; alas kaki; kulit dan barang kulit; furnitur; dan mainan anak.

Dia menambahkan, kelima IPK tersebut tidak serta merta bisa menggunakan Permenaker tersebut. Lima IPK tersebut harus merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat dan Uni Eropa. "Untuk menggunakannya perlu dibuktikan dengan surat bukti ekspor dan kondisi keuangan perusahaan. Awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa," jelasnya.

Skema Penyesuaian

Indah menuturkan, kriteria perusahaan IPK yang bisa menggunakan Permenaker tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Persentase biaya tenaga kerja dalam produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

"Perusahaan yang dimaksudkan merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi nasional," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk mencegah PHK, Permenaker tersebut mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan upah untuk mencegah terjadinya PHK. Penyesuaian besaran upah dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.