Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 23:36 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Antara
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi adanya kasus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran yang melakukan kekerasan seksual. Pelaku berinisial PAP melakukan aksinya kepada keluarga pasien di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (9/4).
Aji menjelaskan, Saat ini yang bersangkutan sudah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat. Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad diketahui saat viralnya postingan di media sosial terkait kasus tersebut. PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!