Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendukbangga Berdayakan TPK Edukasi PP Tunas ke Keluarga

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh:
Kemendukbangga Berdayakan TPK Edukasi PP Tunas ke Keluarga Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono

JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan akan memberdayakan Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk mengedukasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ke keluarga.

Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono menyatakan, apabila instansi lain memilih jalur sekolah untuk menyosialisasikan peraturan ini, maka Kemendukbangga/BKKBN memilih jalur nonformal dengan menerjunkan TPK yang akan langsung mendatangi rumah-rumah untuk menyosialisasikan substansi PP Tunas.

"Intinya, kita ingin memberi pemahaman kepada keluarga Indonesia bahwa ada risiko yang harus diantisipasi ketika anak terpapar dunia digital tanpa kontrol. Risiko tersebut mencakup perkembangan sosial, karena interaksi digital tidak sepenuhnya dua arah, sehingga dapat memengaruhi kemampuan komunikasi anak," ujar dia di Jakarta, Rabu (1/4).

Selain itu, menurutnya, ada risiko paparan konten kekerasan, seksualitas, hingga pornografi yang dampaknya bisa sangat panjang. Oleh karena itu, TPK dan penyuluh lapangan bertugas menyampaikan esensi dari PP Tunas kepada keluarga, yang tidak sekadar melarang penggunaan gawai, tetapi memastikan akses kepada anak aman dan terkontrol.

"Tujuannya agar setiap keluarga menyadari risiko tersebut dan mampu melakukan pengelolaan serta pengawasan. Bukan berarti anak dilarang sepenuhnya mengakses dunia digital, melainkan harus dipastikan akses tersebut aman dan terkontrol. Hal inilah yang diatur dalam PP Tunas oleh pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.

"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

25 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.