Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Legislatif

Kemen PPPA Harap Keterwakilan Caleg Perempuan Sesuai UU Pemilu

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

- Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin, usai Media Talk, di Jakarta, Rabu (7/6).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kita berpegang pada prinsip selama itu bertentangan dengan hukum di atasnya maka harus diubah,"

JAKARTA - Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin berharap keterwakilan calon anggota legislatif (Caleg) dari kaum perempuan tetap minimal 30 persen sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tetap mencantumkan 30 persen, tapi menggunakan hitungan perhitungan berbeda.

"Kita berpegang pada prinsip selama itu bertentangan dengan hukum di atasnya maka harus diubah," ujar Lenny, usai Media Talk, di Jakarta, Rabu (7/6).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum atas perubahan PKPU 10/2023. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan KPU agar Pesta Demokrasi tetap mengedepankan prinsip kesetaraan gender. "Kita terus komunikasi dengan KPU dan Bu Menteri PPPA selalu menyosialisasikan pentingnya keterwakilan perempuan sebagai pengambil kebijakan di tiap tingkatan," jelasnya.

Sebagai informasi, pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top